PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
DINAS PENDIDIKAN
UPTD TK, SD DAN PLS KECAMATAN DAMPIT
SEKOLAH DASAR NEGERI
BUMIREJO 01
NPSN : 20518842 email :
sdnbumirejosatu@yahoo.com Nss:
101051818033
Alamat
: Jl. Raya Bumirejo No.79 RT 02 RW 07
Ds. Bumirejo Kec. Dampit
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR ...............
NOMOR : .... / .....
/ VI / 2014
TENTANG
TIM ASSESOR
PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)
SD ...............
TAHUN 2014
KEPALA SEKOLAH DASAR ...............
Menimbang
- Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, perlu dibentuk tim Assesor Penilaian Kinerja Guru (PKG) SD ...........
- bahwa pembentukan tim tersebut perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala SD ..
Mengingat
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
- Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
- Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Nomor 860/3365 tanggal 31 Oktober 2013 perihal Persiapan Pelaksanaan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009
- Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Nomor 860/1003 tanggal 25 Maret 2014 perihal Pelaksanaan PKG dan PKB
Memperhatikan
Pertama
Nama-nama Tim
Assesor Penilaian Kinerja Guru (PKG) SD
............... Tahun 2014 dan guru yang dinilai sebagaimana yang tersebut
dalam lampiran keputusan ini
Kedua
Assesor segera menyusun program kerja dan jadwal
pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru
Ketiga
Setelah melaksanakan tugas segera melaporkan
hasilnya secara tertulis kepada Kepala Sekolah
Keempat
Segala biaya yang timbul
akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai
Kelima
Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : .......
Pada Tanggal : ........
Kepala Sekolah
....................................
NIP ...............................
LAMPIRAN SK MENYUSUL PADA POSTINGAN BERIKUTNYA
No comments:
Post a Comment